KOMPAS.TV - Penyidik Polresta Solo, Jawa Tengah, segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, SP3 untuk kasus perusakan makam yang tujuh pelakunya masih anak-anak.
Polisi sudah melakukan gelar perkara kasus perusakan makam cemoro kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, dan menetapkan tujuh anak yang terlibat sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Karena para pelakunya masih anak-anak, polisi menerapkan kebijakan diversi untuk seorang "anak berhadapan dengan hukum" yang berusia 12 tahun keatas namun belum 18 tahun dan koordinasi tiga pilar untuk enam "anak berhadapan dengan hukum" yang berusia di bawah 12 tahun.
Polisi akan mengajukan hasil diversi dan keputusan tiga pilar ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan sebagai dasar polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.