LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tiga orang tersangka bandar narkoba jenis sabu ini diringkus oleh satuan dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung, pada minggu (6/6) malam.
Tersangka atas nama Ahmad Risuni, Salim dan Sartoni yang merupakan warga yang tinggal di kabupaten Pesawaran ini masuk dalam jaringan antar lintas Provinsi Aceh-Lampung, yang terbilang cukup nekat dan berani dalam menjalankan aksinya.
Tak tanggung tanggung untuk memperlancar bisnis haramnya ini, ketiga tersangka menjemput secara langsung narkoba jenis sabu ke Lhokseumawe, Aceh dan membawanya ke Lampung untuk diedarkan.
Baca Juga: Tunggak Pajak dan Langgar Aturan Tapping Box, 3 Hotel dan 4 Restoran Disegel
Satuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan para tersangka ini, langsung melakukan pengintaian.
Atas pengintaian yang dilakukan, petugas berhasil meringkus dua tersangka di area parkir minimarket dikawasan jalan Dr. Susilo, Kecamatan Pahoman Kota Bandar Lampung, pada Minggu (6/6) malam. lalu kembali meringkus satu tersangka lainya setelah dilakukan pengembangan.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan Narkoba Jenis Sabu Seberat 5,227,97 Gram atau lebih dari 5 Kilogram. Barang haram ini dikemas dalam 5 paket besar yang dibungkus menggunkan plastik kuning bertuliskan “Guanyinwang' atau biasa disebut kemasan teh Cina. Guna mengelabui petugas, para tersangka membawa paket narkoba jenis sabu di dalam dashboard atau sela pintu mobil yang dikendarainya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung Ditahan
Petugas harus menghadiahi timah panas ketiga tersangka lantaran mencoba melawan dan kabur saat hendak dimanakan. Kepala Badan Narkotika Nasional Lampung, Brigjen Jefriedi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sudah lima kali sejak tahun 2020 para tersangka menjalankan aksi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung,
Dari 5,227,97 gram atau lebih dari 5 Kilogram narkoba jenis sabu ini memiliki nilai sekitar 5 hingga 7 miliar rupiah, dan sebanyak dua puluh lima ribu orang terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram ini,”tambahnya.
Dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti berupa, paket narkoa jenis sabu seberat 5,227,97 gram atau lebih dari 5 kilogram, empat unit ponsel, satu buah obeng, dan uang tunai 400 ribu rupiah.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
#bandarnarkobadiringkus #narkobajaringanantarprovinsi #bnnplampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.