PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dua ruas Jalan Utama di Kota Palembang ditutup, pada pukul 21.00 hingga 03.00. Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang di Kota tersebut.
Baca Juga: Tempat Usaha Kembali Diawasi Terkait Jam Operasional
Sejumlah ruas Jalan Utama di Kota Palembang ditutup mulai pukul 21.00 hingga 03.00. Penutupan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang di Kota ini, yang berstatus Zona Merah Covid-19.
Selain kawasan POM IX, penutupan jalan dilakukan di persimpangan kawasan Kambang Iwak Palembang, yang bersifat sementara dan dapat berpindah di tempat lain, sesuai evaluasi setiap proses operasi pembatasan.
Kawasan yang ditutup itu juga terletak di Kecamatan yang berisiko tinggi.
Namun, beberapa jenis kendaraan masih diperbolehkan lewat, seperti orang yang berdomisili di lajur jalan yang ditutup, kendaraan Dinas Instansi terkait, Ambulans, dan angkutan ojek daring.
Awalnya pembatasan jalan akan dilakukan di 3 ruas utama di Palembang, salah satunya Jalan Jenderal Sudirman. Karena sejumlah pertimbangan, penutupan diputuskan hanya di 2 ruas jalan, yakni di Simpang Kambang Iwak dan di Simpang DPRD Sumatera Selatan.
Pembatasan akan dipindahkan ke ruas jalan lain yang lebih berisiko.
Baca Juga: Salah Satu Cafe Di Palembang Diduga Langgar Jam Buka Dan Prokes
Evaluasi dari proses pembatasan mobilitas akan dilakukan setiap 3 hari.
Pembatasan mobilitas tersebut, juga untuk mengingatkan warga Palembang, tetap waspada dan sadar, saat ini daerahnya masih berstatus Zona Merah Covid-19.
#pembatasan #jalanutama #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.