TANJUNG PINANG, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 34 anak buah kapal asal Vietnam.
Baca Juga: Dua Kapal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna Utara, Petugas Sita 500 Kilogram Ikan
Mereka dideportasi setelah menjalani proses hukum.
Melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, PSDKP, Batam, 34 anak buah kapal asal Vietnam yang sudah selesai menjalani proses hukum diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Pinang.
Baca Juga: Curi Cumi-Cumi di Perairan Natuna Utara, 6 Kapal Vietnam Diamankan KKP
Para awak kapal ini dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, menggunakan maskapai penerbangan milik negara Vietnam.
Sebelumnya, 34 ABK ini adalah awak kapal asing yang tertangkap, saat melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.