KENDARI, KOMPAS. TV - Setelah melakukan serangkaian penyidikan serta penggeledahan di kantor dinas energi dan sumber daya mineral sultra, terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan di kabupaten kolaka.
penyidik kejaksaan tinggi sultra, akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
empat orang, yang di tetapkan sebagai tersangka itu, dua diantaranya adalah mantan pejabat di dinas esdm sultra, yakni mantan plt kadis dan mantan kabid minerba.
sementara dua orang lainnya, adalah pihak perusahaan, dalam hal ini pt thosida.
asisten pidana khusus atau aspidsus kejati sultra, setyawan nur khaliq mengatakan, dalam kasus itu, perusahaan tambang pt thosida, yang beroperasi di kabupaten kolaka sejak 2009 hingga 2020, tidak membayar kewajibannya kepada negara.
meski tidak membayar kewajibannya itu, dinas terkait dalam hal ini dinas energi dan sumber daya mineral provinsi sultra, tetap mengeluarkan izin pertambangan.
# kejati tetapkan 4 tersangka # kasus korupsi iup # empat orang, yang di tetapkan sebagai tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.