LAMPUNG, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah Aset milik Terpidana Korupsi Agung Ilmu Mangku Negara, Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis pagi (10/06/2021).
Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Bupati Lampung Utara Dilakukan Secara Online
Setidaknya ada Lima Aset kepemilikan Terpidana Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandar Lampung yang disita oleh KPK, diantaranya Gedung Serba Guna Graha Mandala Alam yang berada di jalan PU kota Bandar Lampung, satu unit rumah pribadi, satu unit ruko, dan dua lahan tanah kosong di jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.
Seluruh aset yang disita ini dipasangi plang atau papan penyitaan oleh KPK.
Terpidana Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara merupakan Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, ia divonis selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung atas Kasus Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara
Terpidana Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara secara sah dan meyakinkan menerima Suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
#asetiagungilmumangkengaradisitakpk #feeproyeklampungutara #kasuskorupsilampungutara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.