LOMBOK, KOMPAS.TV - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat yang berlokasi di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan direvitaslisasi dengan menggunakan sistem control landfill.
Penggunaan sistem control landfill tersebut memiliki maksud untuk meminimalkan dampak pencemaran.
Baik air, tanah, maupun udara, terhadap lingkungan sekitar TPA.
Kepala Balai Permukiman dan Prasarana Wilayah NTB, Ika Sri Rejeki menjelaskan, metode pemrosesan sistem tersebut yang meliputi pembuangan dan penumpukan sampah di lahan cekung.
Kemudian dipadatkan dan ditimbun dengan tanah demi mengindari bau busuk dan mencegah berkembangnya sumber penyakit.
Baca Juga: Tiga Hal yang Ditegaskan Wamen ATR/BPN Terkait Perizinan Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat
“Pembangunan area penimbunan sampah atau blok landfill ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat”, terang Ika, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pun menjelaskan bahwa penanganan masalah sampah itu terdiri dari dua aspek, yakni struktural dan non-struktural.
Aspek struktural artinya dengan membangun infrastruktur persampahan.
Sedangkan non-struktural yaitu mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar. Sehingga pengurangannya dapat dilakukan mulai dari sumbernya," kata Basuki dalam siaran pers, Selasa (8/6/2021).
Untuk itu, Basuki juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) terkait, terutama dalam penyediaan lahan.
Baca Juga: Perbaikan Darurat Bendungan Kambaniru di NTT Perlu Dana Sebesar Rp90 Miliar
Lokasi TPA Sampah Pengengat berjarak 20 kilometer dari Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid dan 16 kilometer dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika.
Mulai dibangun pada 2014, TPA Sampah Pengengat mulai beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.
TPA ini memiliki luas lahan sekitar sepuluh hektar dan telah terpakai dua hektar untuk dimanfaatkan sebagai penampungan sampah domestik sebanyak 300 meter kubik atau 50,83 ton per hari.
Baca Juga: Soroti Pembangunan The Mandalika, PBB Temukan Adanya Pelanggaran HAM
Dengan rencana revitalisasi tersebut, kapasitas TPA ini pun bakal bertambah menjadi 800 meter kubik per hari, dengan masa layanan hingga lima tahun.
Revitaslisasi yang sudah dimulai sejak 18 Agustus 2020 tersebut, kini sudah mencapai progres hingga 98,5 persen dan ditargetkan selesai pada 13 Juni 2021.
Adapun revitalisasi TPA Sampah Pengengat dikerjakan oleh PT Ardi Tekindo Perkasa dengan biaya sebesar Rp 21,23 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.