PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tersangka penyerangan Polisi di Palembang Sumatera Selatan dari pemeriksaan Polisi memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Polisi tak menemukan keterlibatan tersangka dalam jaringan terorisme.
Setelah melakukan pemeriksaan pada M.Irsyad, 34 tahun, tersangka penyerangan Polisi Lalulintas yang dilakukan di Pos Polisi Sekip Ujung Palembang, tersangka melakukan penyerangan untuk menguasai senjata api milik korban.
Masih dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka juga belakangan diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan, yang pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa, pada 2009 hingga 2011 lalu.
Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Polisi berencana kembali akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Sialalagan, menerangkan, belum ditemukan keterlibatan tersangka dalam jaringan terorisme. Nama tersangka juga tidak ditemukan dalam basis data Densus 88.
Saat penyerangan, tersangka sempat mengaku sebagai teroris pada warga.
Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, dan menyita puluhan senjata tajam.
Kini tersangka ditahan di tahanan Polda Sumsel, dan diancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan kondisi Bripka Ridho Oktonardo, yang menjadi korban penyerangan, mulai membaik namun masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
#PenusukPolisi #GangguanKejiwaan #Palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.