LAMPUNG, KOMPAS.TV –Dalam Sosialisasi Membangun Pemahaman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Instansi Pemerintah Untuk Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2020, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (3/6).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang hadir diacara tersebut mengingatkan setiap kepala daerah untuk bisa menempatkan atau melakukan perubahan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan tanpa ada unsur politik uang dan dendam.
Baca Juga: 5.000 Lansia Jalani Vaksinasi Covid 19 Tahap III
Sehingga posisi jabatan bisa diisi oleh orang yang berkompeten sehingga mampu membantu kepala daerah dalam mewujudkan kemajuan wilayah. Namun terkait pemutasian atau perubahan jabatan di instansi pemerintahan, kepala daerah juga harus melakukan pengajuan tertulis dan mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 162 ayat 3 UU pilkada yang menyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Eva Dwiana Berbagi Masker
Sosialisasi Membangun Pemahaman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Instansi Pemerintah Untuk Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2020 ini dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan turut dihadiri seluruh Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Kota Se Provinsi Lampung.
#politikbalasbudidandendam #sosialisasipemerintahlampung #KASN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.