JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pembesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember Jawa Timur ditangkap polisi karena menyelundupkan obat keras berbahaya. Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan 28 butir pil jenis trihexypenidil ke dalam pipa aluminium.
Pembesuk itu bernama Solihin, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi karena menyelundupkan obat keras berbahaya ke dalam lapas.
Baca Juga: 58 Pengedar Narkoba dan Okerbaya Diringkus Polisi dalam Kurun Waktu 2 Bulan
Ia memasukkan okerbaya ke dalam pipa aluminium teralis kaca. Namun aksi pelaku diketahui petugas pemeriksaan, yang curiga dengan sejumlah pipa aluminium, yang salah satu ujungnya tertutup lakban warna hitam.
Saat diperiksa, petugas menemukan 2 bungkus plastik kecil berisikan okerbaya jenis trihexypenidil sebanyak 28 butir.
Kasi Keamanan Ketertiban Lapas Kelas II Jember, Andri Setiawan menduga pelaku hendak mengirimkan pipa aluminium kepada warga binaan atas nama Junaedi, yang merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku Solihin sendiri mengaku tidak mengetahui jika dalam salah satu lubang pipa ada okerbaya. Dirinya mengaku hanya bertugas mengirimkan pipa itu.
Baca Juga: 4 Pengedar Okerbaya Kawasan Rest Area Dibekuk, 1.300 Butir Pil Disita
Kanit II Sat Narkoba Polres Jember, Aipda Dody Cahyono mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus itu guna memburu siapa pemilik okerbaya dan siapa pemesannya di dalam lapas.
Saat ini terduga penyelundup okerbaya di bawa Polres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
#ObatKerasBerbahaya #LembagaPemasyarakatan #Penyelundupan #Polisi #Kurir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.