MAJALENGKA, KOMPAS.TV – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Nenah Arsinah (38) terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab. Ia dituduh membunuh sopir majikannya. Keluarga berharap pemerintah membantu agar Nenah segera dibebaskan.
Awal cerita, Nenah berangkat ke Uni Emirat Arab sejak 2011 melalui perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia di Jakarta Timur. Harapannya, dia bisa membantu ekonomi keluarga.
Tiga tahun berlalu, Nenah pulang kampung karena ibunya meninggal. Kemudian, anak kedua dari empat bersaudara itu kembali ke Timur Tengah karena permintaan majikannya yang ingin menikahkannya dengan seorang kuli. Di situ, Nenah diminta tanda tangan sebuah surat.
”Katanya, mau dikasih duit dan mau dinikahkan. Dia enggak bisa baca tulisannya. Ternyata, setelah itu polisi datang. Dia diborgol, disuruh mengaku berzinah dan membunuh sopir majikannya,” kata Enung Arminah (41), kakak Nenah, di rumahnya di Desa Ranji Wetan, Kasokandel, Senin (24/5/2021) seperti dilansir dari laman Kompas.id.
Tal hanya itu, Nenah juga dituding meracuni sopir majikannya. Padahal, menurut Enung, adiknya, melihat bekas jeratan tambang di leher sopir tersebut. Namun, adiknya tetap dipenjara dan terancam hukuman mati.
Baca Juga: 17 Pekerja Migran Indonesia Yang Tiba di Kabupaten Blitar Positif Covid-19
”Kabarnya, dia dituntut mati. Temannya yang pulang dari Arab juga bilang begitu,” imbuhnya.
Labih lanjut, Enung menceritakan, keluarga sudah berupaya mencari bantuan hukum untuk Nenah, termasuk kepada anggota Komisi IX DPR pada 2017. Namun, belum ada perkembangan signifikan.
”Tiga hari setelah Lebaran (13 Mei), dia menelepon pakai HP (handphone) temannya di penjara. Dia mau pulang, enggak tahan di penjara,” ungkapnya.
Tak cukup sampai di situ, Pemerintah Desa Ranji Wetan sudah mengirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri pada 3 Mei 2021 untuk membantu Nenah Arsinah yang terancam hukuman mati. Surat yang ditandatangani pemdes dan Pemerintah Kecamatan Kasokandel itu meminta Kemenlu berupaya membebaskan Nenah.
”Kami minta bantuan pemda dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi untuk mengembalikan warga kami. Kan, orang kampung, enggak tahu apa-apa,” kata Kuwu (Kepala Desa) Ranji Wetan Saeful Imam.
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menangah Kabupaten Majalengka Momon Rukman belum mengetahui ancaman hukuman mati untuk Nenah.
”Kami akan menelusuri kasus ini. Soalnya, sebelum 2019, pendataannya belum online,” katanya
Menurut Momon, sejak 2019 hingga kini, terdapat 27 pengaduan kasus PMI asal Majalengka yang bermasalah. Kasusnya, antara lain, hilang kontak, disiksa majikan, tidak mendapatkan haknya, meninggal karena sakit, hingga pelecehan seksual.
”Kami hanya menerima laporan dari desa dan menindaklanjuti ke Kemenlu dan BP2MI (Badan Perlindungan PMI),” terangnya.
Baca Juga: Puluhan TKI di Saudi Tidak Bisa Pulang karena Gajinya Belum Dibayar, ini Janji KJRI Jeddah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.