SAMARINDA, KOMPAS.TV - 600 investor diduga ditipu oleh penggerak komunitas koperasi 212 Samarinda untuk pembentukan 212 mart di Kota Samarinda. Para korban pun melaporkan dugaan penipuan tersebut kemapolresta Samarinda//
Tak tanggung-tanggung, kerugian korban mencapai 2 milyar rupiah, setiap investor wajib menyetor minimal 500 ribu rupiah, maksimal 20 juta rupiah.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, kejadian bermula saat adanya informasi dari media sosial whatsapp untuk melakukan investasi berbasis syariah dan membangun toko jual beli sembako yang dinamakan 212 mart Samarinda. Pelopornya adalah P-N sebagi ketua dan H-B-H sebagai bendahara.
Namun, berjalan waktu bagi hasil yang dijanjikan tak didapatkan para investor yang telah menanamkan modalnya sejak 2018 silam.
Kini toko tersebut bangkrut hingga terpaksa ditutup, bahkan hingga saat ini, para investor belum menerima modal dan hasil dari investasi para korban.
Para penggagas koperasi 212 pun kini tak bisa lagi dikonfirmasi keberadaannya. Bahkan semua jalur komunikasi terputus untuk meminta pertanggung jawabannya.
Kini para investor telah melaporkan secara resmi masalah dugaan investasi bodong ini ke polresta Samarinda. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan pasca laporan.
#InvestasiBodong#212Mart#600Investor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.