LEBAK, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi mobil Avanza bernomor polisi B 2841 WAC akhirnya ditangkap polisi di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat, 7 Mei 2021.
Pria tersebut ternyata berinisial JN. Pelaku berusia 41 tahun itu terpaksa berurusan dengan polisi karena menganiaya dan mengancam akan menembak pengendara motor berinisial MI (25).
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Mengaku Anggota Polda Banten Terekam Hajar Pengendara Motor
"Tersangka dan alat buktinya sudah berada di Polres Lebak," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, pada Jumat, (7/5/2021).
Indik menjelaskan, pihaknya telah memeriksa JN usai dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat dipastikan bahwa JN bukanlah anggota Polri.
Tak hanya itu, pelat nomor kendaraan yang digunakan JN saat mengancam korbannya yaitu B 2841 WAC ternyata palsu.
"Pelaku bukan anggota Polri. Pelaku menganiaya korban karena merasa kesal dan emosi, mengaku polisi Polda Banten karena terdesak dan spontan" ujar Indik.
Baca Juga: ORMAS Di Bali Tagih Hutang, Rampas Mobil Dan Ancam Tembak , Ditangkap POLDA Bali
Tak hanya itu, Indik menambahkan bahwa pelaku juga tidak memiliki senjata api saat mengancam korban MI
Lebih lanjut, Indik menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dilakukan JN terhadap MI terjadi pada Senin (3/5/2021).
Kronologinya, bermula ketika korban MI sedang mendorong motor temannya yang kehabisan bensin untuk menuju SPBU di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.
Di tengah perjalanan, MI yang ditemani dua temannya, yaitu AJ dan RM disalip oleh JN yang mengendarai mobil. MI yang saat itu kaget lantas memperhatikan mobil JN.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ternyata Ini Profesinya di Palembang
Saat tiba di SPBU untuk mengisi bensin, JN yang saat itu tidak senang, mendatangi MI dan dua temannya. Pelaku menghentikan mobilnya tepat di samping ketiga orang tersebut.
"Pelaku JN lantas membuka pintu, namun mengenai MI. Kemudian pelaku turun, menganiaya korban dan mengancam akan menembaknya sambil mengaku anggota Polda Banten," ucap Indik.
Indik menuturkan, pihak kepolisian telah menyita mobil dan pakaian pelaku sebagai barang bukti. Selain itu, rekaman CCTV SPBU Cibadak juga turut diminta polisi.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat Pasal 352 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Pria Ini Tunjukkan Pistol saat Debat, Ini Kronologinya
Kasus penganiayaan ini terekam oleh kamera pengawas CCTV di SPBU Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.
CCTV itu merekam detik-detik seorang pengemudi mobil JN menganiaya pengendara motor.
Pengemudi mobil Toyota Avanza silver itu bukan hanya menganiaya. Tapi juga mengancam akan menembak pengendara motor tersebut.
Kepada korban, pengemudi mobil itu ketika melakukan penganiayaan mengaku sebagai anggota Polda Banten.
Baca Juga: Dianiaya Orang Tak Dikenal, Perawat di Malang Ini Alami Luka Bakar hingga 60 Persen
Korban berinisial MI sempat menceritakan peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya itu pada Senin (3/5/2021).
Ketika itu, MI saat mendapat ancaman bakal ditembak, malah mepersilakannya. Sebab, MI merasa tidak bersalah pada waktu itu.
"Silakan Pak, tembak saya, saya hanya orang miskin," kata MI dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Alih-alih menembak korban, pelaku malah memukul wajah MI sebanyak tiga kali. Korban pun mengalami luka ringan.
Baca Juga: Dua Pria di Bandung Mengaku Polisi, Tipu Puluhan Remaja, Motor sampai Barang Berharga Korban Lenyap
Adapun kasus ini sempat viral setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial. Video tersebut diunggah oleh sebuah akun di Instagram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.