Menurut Fatah, sebetulnya keluarga korban telah mengirim uang sejumlah Rp 1,8 juta kepada MI.
Saat itu, keluarga korban berharap MI mengurungkan niatnya menyebar aib tersebut.
Baca Juga: 60 Kali Memeras Pengemudi Truk Di Jalinsum Dilumpuhkan
Ternyata, MI masih tak puas dengan nominal yang dikirim dan terus mengancam keluarga korban.
Salah satunya MI bersedia mengurungkan niat jahatnya tersebut jika korban mau diajak kencam intim denganya di sebuah hotel di Madiun.
“Nah saat ini korban pun langsung melapor ke polisi,” imbuh Kasat Reskrim.
Rencana penjebakan pun disusun.
Polisi meminta WL menyanggupi permintaan MI untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun
Setelah itu, petugas meringkus MI dan segera digelandang ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Memeras Dengan Ancaman Menyebar Video Tak Senonoh
Lebih lanjut Fatah mengungkapkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“MI terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Kasat Reskrim seperti dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.