"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Tegas! Jatim Larang Warga Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Meski mudik lokal dilarang, pergerakan atau mobilitas di daerah aglomerasi tersebut tetap diperkenankan, asal tujuannya bukan mudik.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Berikut Daftar Kawasan Aglomerasi di Indonesia:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumater Utara)
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).
Baca Juga: 8 Wilayah Aglomerasi Ini Dapat Izin Perjalanan 6-17 Mei, Mana Saja?
4. Bandung Raya (Jawa Barat).
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
6. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).
7. Yogyakarta Raya.
8. Solo Raya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.