JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan pengemudi mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) berwarna hitam, Rusdi Karepesina yang mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Kita coba koordinasi dengan Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) untuk memeriksa kejiwaannya, jangan sampai ada depresi atau delusi pada yang bersangkutan," kata Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana tercantum dalam laman humas.polri.go.id, Kamis (6/5/2021).
Sambodo mengungkapkan pemeriksaan kejiwaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan mampu mengendarai kendaraan.
"Karena kalau memang betul (dia punya gangguan kejiwaan) maka akan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain,” tegas dia.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Penahanan Mobil dan Pengemudi yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
Setelah diamankan Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Rusdi kini masih menjalani pemeriksaan karena mengendarai mobil tanpa surat kelengkapan yang sah.
Diketahui, kendaraan yang dikemudikan Rusdi menggunakan plat berwarna biru dan bertuliskan kode SN 45 RSD. Plat semacam itu tak sesuai dengan plat nomor yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri.
Mobil tersebut juga memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi palsu yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Kami sita kendaraannya, karena kami harus mencari tahu asal usulnya. Setelah kita periksa, kendaraan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor plat kendaraan B 8462 BP di Jakarta Timur,” jelas Sambodo.
Baca Juga: Langgar Aturan Lalu Lintas, Polisi Tahan Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara
Sambodo menerangkan, polisi memberikan sanksi atas beberapa pelanggaran dalam UU Lalu-lintas Pasal 280. Terutama terkait dengan surat-surat kendaraan tidak sah yang dimilikinya.
Tak hanya itu, Rusdi juga akan dikenai Pasal 280 ayat 1 karena STNK juga dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Terakhir, saat ditanyai Surat Izin Mengemudi juga menunjukkan SIM yang dikeluarkan organisasi tersebut, dengan kata lain tidak mengeluarkan SIM yang sah sehingga dikenai Pasal 288 ayat 2," ujar Sambodo.
Baca Juga: Penampakan Mobil Dinas Kekaisaran Sunda Nusantara yang Disita Polisi
Sehingga, lanjut dia total terdapat tiga pasal yang dapat menjerat 'jenderal kekasisaran sunda nusantara' dengan hukuman pidana dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.
“Sebagai tambahan, untuk perkara ini kita akan koordinasikan dengan pihak Reserse Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana terkait dengan surat-surat kendaraan yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara,” imbuh Sambodo.
Sebagai informasi saat tengah berkendara Rusdi diberhentikan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya di dekat gerbang tol Cawang arah Bogor, pada hari Rabu (5/5/2021) siang.
Rusdi ditilang karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan aneh.
Baca Juga: Penampakan Mobil Dinas Kekaisaran Sunda Nusantara yang Disita Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.