JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik lebaran 2021.
Seperti diketahui larangan mudik akan resmi berlaku mulai Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang bepergian dan melakukan mobilitas ke luar kota.
Namun bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.
Baca Juga: Larangan Mudik, SIKM Mulai Diberlakukan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan untuk pengurusan SIKM masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kelurahan.
Hal ini dikarenakan pembuatan SIKM dapat dilakukan secara online yakni dengan aplikasi Jakevo.
Masyarakat diharuskan untuk mengisi data diri melalui aplikasi tersebut serta melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/21).
Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan SIKM untuk Cegah Pemudik
Bagi keperluan mendesak seperti menjenguk orang sakit, surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter yang dituju.
Sementara untuk keperluan melahirkan, Syarif mengatakan surat keterangan harus dari dokter yang menangani.
"Bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar, tentu pendamping maksimal dua orang," lanjut dia.
Syarif mengungkapkan proses verifikasi SIKM paling lama dua hari sejak pengajuan dilakukan.
Baca Juga: Polisi Siapkan 381 Titik Penyekatan Larangan Mudik dari Sumsel hingga Bali, Ini Daftarnya
Nantinya SIKM tersebut akan disetujui dan ditanda tangani oleh lurah setempat secara digital.
"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," jelas Syarif.
Diketahui, terdapat empat kriteria pelaku perjalanan yang bisa keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya.
Hal tersebut merujuk pada Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Polri Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Mudik Pakai Dokumen Palsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.