PURWOREJO, KOMPAS.TV - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak tambang batu andesit karena takut lingkungan di sekitar mereka rusak. Aksi damai penolakan ini berakhir bentrok, Jumat (23/4/2021).
Proyek tambang batu ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener.
Aksi damai penolakan tambang ini berawal saat warga mendapati pihak pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) memasang tenda sosialiasi.
Baca Juga: Warga Wadas Aksi Damai Tolak Tambang, Aparat Memaksa Masuk hingga Terjadi Bentrok
“Jam 5 pagi ada ibu-ibu yang nangis dan teriak histeris karena ada pemasangan tenda untuk sosialisasi tambang,” tutur Julian Dwi Prasetya, kuasa hukum warga Wadas dari LBH Yogyakarta, Sabtu (24/4/2021).
Para perempuan desa Wadas berkumpul hingga pihak BBWSSO menarik tenda itu. Menjelang siang, warga mulai berkumpul melakukan mujahadah dengan zikir dan shalawat menolak tambang.
Lalu, aparat gabungan dari Polri dan TNI datang dalam truk-truk sekitar pukul 11:00 WIB. Julian mengatakan, aparat ini membawa senjata lengkap.
Warga pun menebang pohon untuk menghadang aparat dan pihak BBWSSO. Mereka melakukan aksi penolakan dengan duduk memenuhi jalan agar tak terjadi kerusuhan.
Akan tetapi, bentrokan pecah setelah aparat memaksa melewati blokade jalan sekitar pukul 11.30 WIB.
“Warga mengalami kekerasan. Ada yang bercerita dipukul punggungnya dengan pentungan. Ada 9 orang warga yang luka-luka,” ujar Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Dzul Fadhil.
Baca Juga: Warga Baduy Menangis Hutan Sakralnya Dirusak Penambang Liar, Dedi Mulyadi Bereaksi Keras: Malu!
Polisi juga menangkap beberapa warga, mahasiswa yang bersolidaritas dengan warga, serta kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Warga baru bebas sekitar pukul 01.00 WIB Sabtu dini hari.
Menurut Yogi, warga punya alasan tersendiri saat bersikeras menolak tambang. Warga Wadas sudah berkali-kali menyurati dan berkomunikasi dengan pihak BBWSSO dan Pemprov Jateng.
“Sudah banyak upaya yang dilakukan warga. Kami mendapat jawaban yang normatif dan tidak memuaskan,” kata Yogi.
Pihak pemerintah hanya memberi tahu akan menerima saran warga. Namun, pemerintah terus mendorong proyek tambang ini.
Padahal, Julian menilai, tambang bukanlah bagian dari kepentingan umum. Hal ini berdasarkan UU Pertambangan 2008.
“Warga Wadas menolak karena menurut mereka alam sudah memenuhi kebutuhan dan mereka tidak mencari ganti rugi,” kata Julian.
Baca Juga: Gempa Dewa Laporkan Maladministrasi ke Ombudsman
Bila tambang bisa masuk ke Wadas, warga khawatir lingkungan akan rusak dan desa mereka rentan bencana longsor. Mereka juga takut mata pencaharian sebagai petani akan hilang karena tambang.
“Kita dari perekonomian hilang. Ketika kita mau menanam apapun sudah tidak bisa ditanami karena tanah sudah gersang, jika bebatuan diambil,” ujar Mulyati dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), Kamis (8/4/2021), dilansir dari RRI.
BBWSSO sendiri mengakui kawasan di sekitar Desa Wadas rawan bencana. Pada Maret 2021 longsor sempat terjadi di Desa Wadas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.