BANYUMAS, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap anggota sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di Banyumas dan Jepara, Jawa Tengah. Lima anggota sindikatan peredaran narkoba yang ditangkap polisi ini salah satunya berinisial I-N seorang perempuan asal Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas yang diduga akan mengedarkan paket narkotika golongan I, jenis tembakau gorilla seberat kurang lebih 233 gram.
Pengungkapan kasus ini atas kerjasama antara BNN Kabupaten Banyumas dan BNN Provinsi Jawa Tengah serta petugas Lapas kelas 1 Semarang yang juga berhasil menangkap dua teman laki-laki I-N yang ada di rumah. Sejumlah transaksi narkoba yang dilakukan diduga berdasarkan arahan seorang tersangka dari dalam Lapas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
#Lapas #BNN #Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.