“Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban,” ucap Irvan.
Polisi akan menjerat Jason dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Irvan.
Korban lain juga melaporkan tindakan Jason yang menyebabkan kerusakan gawai.
“Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,” tambahnya.
Penganiaayan berawal saat perawat hendak mencabut infusdari anak Jason. Anak itu sudah dibolehkan pulang pada hari itu.
Sang anak terlalu banyak bergerak sehingga bekas infus di tangan mengeluarkan darah.
Tak lama, Jason datang untuk menjemput anaknya. Tak terima atas kejadian tersebut, Jason emosi dan memanggil korban ke dalam ruangan.
Baca Juga: Krisis Covid-19 di Brasil Kian Memburuk, Pasien Diikat di Tempat Tidur dan Diintubasi Tanpa Dibius
Belum sempat meminta maaf, Jason menampar korban. Ia juga menyuruh sang perawat untuk bersujud memohon maaf kepada keluarganya.
Korban menuruti perintah Jason. Namun, karena emosi meluap-luap, Jason kembali melakukan serangan fisik kepada perawat yang sedang bersujud meminta maaf.
Mengetahui kejadian itu, rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai dan menahan Jason.
Korban baru dilepaskan pelaku setelah petugas keamanan datang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.