Baca Juga: Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien hingga Disuruh Sujud
Bona mengatakan, semua permasalahan ini diserahkan kepada pihak kepolisian dan ia meminta agar dapat ditindak secara tegas.
Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, terlapor JT berencana menjemput anaknya yang dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Palembang, Kamis (15/4/2021) siang.
Ketika hendak pulang, infus di tangan pasien dilepas oleh seorang perawat berinisial CRS.
Setelah jarum infus dilepas, tangan pasien mengeluarkan darah.
JT yang mengetahui tangan anaknya berdarah tak bisa menahan emosi.
"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk datang ke ruang perawatan anaknya. Korban akhirnya datang bersama teman perawatnya yang lain untuk meminta maaf," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Polisi M Abdullah, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Perawat Dianiaya Keluarga Pasien Hanya Gara-Gara Ini
Belum sempat meminta maaf, korban ditampar oleh JT.
Ia juga menyuruh sang perawat untuk bersujud memohon maaf kepada keluarganya.
Korban menuruti perintah JT.
Namun, diduga karena emosinya meluap-luap, JT kembali melakukan serangan fisik kepada si perawat.
Mengetahui kejadian itu, rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai dan menahan JT agar tidak melakukan perbuatannya itu lagi.
Penganiayaan yang dialami perawat berinisial CRS ini viral di media sosial.
Video berdurasi 35 detik tersebut beredar cepat di instagram.
Dalam tayangan video itu juga tampak sejumlah rekan korban segera membawa CSR keluar ruangan untuk menolongnya.
Akibat peristiwa tersebut, perawat berinisial CR itu mengalami luka lebam di wajahnya.
Oleh CR, kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Viral Video Perawat Diduga Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Alami Memar dan Trauma!
Abdullah menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa tersebut.
Polisi pun telah mengambil bukti visum yang dialami korban.
"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit. Saksi-saksi akan diperiksa. Pelaku bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.