KUTAI TIMUR, KOMPAS.TV - Pelaku ini berinisial H-R yang hanya bisa tertunduk malu saat reskrim polres Kutai Timur merilis aksi bejatnya.
H-R dibekuk setelah dirinya kepergok warga saat pelaku merekam istri tetangganya yang sedang mandi.
Menurut keterangan kasat reskrim polres Kutai Timur Akp Abdul Rauf, pelaku mengakui telah melakukan perekaman selama 3 bulan dan telah membuat 21 video.
Pelaku menggunakan telpon genggam dan menaruh hp dibagian plafon kamar mandi rumahnya yang berdampingan dengan kamar mandi korban.
Pelaku sengaja merekam dan menyimpan video tersebut untuk kesenangan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara undang-undang pornografi.
#PelakuPornografi#RekamMandi#IstriTetangga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.