AMBON, KOMPAS.TV - Diduga terlibat peredaran narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menangkap satu petugas rutan kelas dua Ambon dan satu petugas lembaga pemasyarakatan anak.
Penangkapan petugas lapas ini dilakukan setelah BNN meringkus dua kurir narkoba yang membawa sabu 50 gram di kawasan Bandara Patimura Ambon.
Kurir mengaku mendapat pesanan dari bandar narkoba yang tengah ditahan di lapas kelas dua Ambon.
Dari hasil pengembangan, petugas BNN kemudian menangkap dua petugas lapas yang diduga terlibat dalam pembelian narkoba oleh tahanan.
Keduanya kini ditahan di rutan BNN Maluku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.