Kompas TV regional sosial

Buruan! Segera Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Terakhir Besok

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 17:22 WIB
buruan-segera-lapor-spt-bagi-pegawai-dengan-gaji-di-bawah-rp-60-juta-terakhir-besok
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada masyarakat yang telah memiliki pendapatan agar tidak lupa untuk membayar pajak (Sumber: Youtube Kemenkeu)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

Sebelum lapor SPT via e-Filling makan siapkan dahulu dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilkan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Setelah itu lakukah langkah berikut:

- Buka www.pajak.go.id, pilih "LOGIN", lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login.

- Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.

- Pilih "Buat SPT". Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifkasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

Baca Juga: Pelaporan SPT Pajak Dipermudah

Masukkan kode verifkasi dan klik "Kirim SPT". Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".

Cara lapor SPT 1770 SS

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.

Berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:

- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

- Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.

- Pilih Buat SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000

Baca Juga: Resmi! Diskon Pajak untuk Mobil 1.500 - 2.500 cc Berlaku Mulai April 2021

Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yamaha Mio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x