PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kasus penjualan burung bayan oleh Jumardi warga Kabupaten Sambas, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti dari Polda Kalbar, kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Tersangka Penjualan Burung Bayan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Pontianak
Beberapa saksi yang dihadirkan, di antaranya Bhabinkhamtibmas yang mengetahui rumah tersangka, Korwas PPNS Polda Kalbar, dan polisi kehutanan yang melakukan tangkap tangan.
Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, proses penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan peraturan Kapolri. Walaupun dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tidak ada Kewenangan PPNS.
Kuasa hukum Jumardi mengatakan, penangkpan dan penahanan tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri, sebab peraturan Kapolri berada di bawah undang-undang nomor 5 tahun 1990.
Pernyataan dari kuasa hukum Jumardi, Andel, diklaim sejalan dengan keterangan saksi ahli dekan Fakultas Hukum Untan yang hadir pada sidang sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.