Kompas TV regional berita daerah

JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati 13 Tersangka Kasus Sabu

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 15:55 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kasus penyelundupan, bola Sabu Jaringan Internasional Iran Dan Pakistan, yang berjumlah ratusan kilogram, saat ini masuk kedalam tahap Persidangan Replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum, terhadap nota pembelaan dari para terdakwa, mengenai hukuman mati yang dilayangkan kepada 13 terdakwa.

Persidangan dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Kantor Pengadilan Negeri Cibadak, dan Lapas Kelas 2 Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil persidangan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, membantah seluruh dalil dari nota pembelaan, atau pledoi  dari 13 terdakwa. JPU masih tetap, menuntut 13 orang dihukum mati atas Undang Undang Narkotika dan satu orang dituntut 5 tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu Kasubsi Penuntutan Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Cibadak menambahkan, alasan ke 13 tersangka tersebut ditunut hukuman mati, karena mereka sudah dua kali melakukan tindakan yang sama, yaitu menyelundupkan Sabu dengan jumlah besar kewilayah Cianjur dan Sukabumi. Bahkan ada  pelaku yang berstatus residivis, namun tetap melakukan penyelundupan Sabu dengan jumlah yang lebih besar, melalui Samudra Hindia, hingga 400 kilo gram.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x