MAKASSAR, KOMPAS.TV - Harun Masiku yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi suap PAW DPR RI resmi diceraikan istrinya, Hildawati.
Gugatan cerai yang diajukan sang istri telah diterima Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/3/2021).
Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan, setelah menjalani sidang sekitar tujuh bulan, majelis hakim PN Makassar pun mengabulkan gugatan perceraiannya.
Hasil putusan tersebut tertuang dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.
Baca Juga: KPK: Harun Masiku Masih di Indonesia, Kami Tak Akan Berhenti Cari
"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari di Makassar, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Hari menerangkan, gugatan perceraian ini dilayangkan Hildawati usai Harun Masiku tidak pernah lagi mengunjungi dan menafkahinya.
Dalam proses acara persidangan, Harun Masiku juga tak sekali pun pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali hingga sidang ini selesai.
Dengan hasil putusan ini, Hari meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun Masiku.
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari.
Harun Masiku dan Hildawati diketahui melangsungkan acara pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017. Keduanya belum dikaruniai anak.
Baca Juga: Satgas Khusus KPK akan Buru 7 Tersangka Korupsi yang Buron, Termasuk Harun Masiku
Adapun sebelumnya, Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Harun Masiku hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca Juga: Hasto Berkukuh PDIP Punya Hak Masukkan Harun Masiku dari Jalur PAW
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.