Kompas TV regional hukum

Babak Baru Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Pratama akan Laporkan Balik Nur Chuzaimah

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 09:44 WIB
babak-baru-kasus-bca-salah-transfer-rp-51-juta-ardi-pratama-akan-laporkan-balik-nur-chuzaimah
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin (Sumber: Surya/Firman Rachmanudin)
Penulis : Tito Dirhantoro

SURABAYA, KOMPAS TV - Kasus Bank Central Asia (BCA) salah transfer sebesar Rp 51 juta ke rekening nasabah bernama Ardi Pratama kini memasuki babak baru.

Ardi yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, mengancam akan melaporkan balik mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah.

Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana

Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan pihaknya akan melaporkan Nur Chuzaimah karena diduga telah memberikan keterangan atau sumpah palsu.

Keterangan palsu yang dilakukan Nur Chuzaimah itu terlihat dari pernyataan kepolisian dan BCA yang tidak sinkron alias berbeda.

Saat menggelar jumpa pres pada Jumat, 5 Maret 2021, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengatakan Nur Chuzaimah masih menjadi pegawai BCA Kantor Cabang Pembantu Citraland saat melaporkan Ardi Pratama.

Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer

Namun, keterangan itu buru-buru dibantah oleh pihak BCA. Menurut Muji Astuti selaku legal corporate BCA Kanwil III di Surabaya, menyebut jika Nur Chuzaimah telah pensiun saat membuat laporan tersebut dan bukan lagi sebagai karyawan BCA.

Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Nur Chuzaimah yang menggelar jumpa pres sehari sebelumnya, yang memastikan ia sudah pensiun sejak 1 April 2020.

Menanggapi hal tersebut, Hendrix memastikan sebagaimana sesuai berkas resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian pada Oktober 2020, Nur masih disumpah sebagai karyawan BCA KCP Citraland.

Baca Juga: Bantah Pidanakan Nasabah karena Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA: Itu Mantan Karyawan

"Pada 2 Oktober 2020 proses pemeriksaan, Nur Chuzaimah ini dalam berkas acara pemeriksaan disebutkan dan disumpah sebagai Karyawan BCA KCP Citraland. Ini fakta. Bukan asumsi karena buktinya ada di resume BAP," kata Hendrix dikutip dari Surya.co.id pada Senin (8/3/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x