KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 Bali akan menghentikan sementara pelaksanaan karantina mandiri di hotel bagi pasien terkonfirmasi positif corona berstatus orang tanpa gejala dan gejala ringan.
Penghentian sementara ini dilakukan karena biaya yang disiapkan pemerintah pusat melalui BNPB hanya sampai 28 Februari 2021.
Penghentian ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan yang bertugas di sejumlah hotel di Bali.
Karantina di hotel selama ini menggunakan dana siap pakai BNPB.
Pemberhentian isolasi di hotel itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Bali.
Baca Juga: Petugas Full APD, Pasien Corona Isolasi Mandiri Kena Banjir Dievakuasi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.