SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, kembali melakukan pemeriksaan tahap dua yang kedua kalinya, kepada para tersangka kasus Narkoba jenis Sabu, jaringan Internasional Iran dan Pakistan. Ada 4 orang tersangka yang kembali diperiksa tahap dua oleh Kejaksaan Negeri, 2 orang diantaranya adalah Warga Negara Iran dan Pakistan dan 2 orang Warga Negara Indonesia. Mereka kembali diperiksa yang kedua kalinya oleh Kejaksaan karena selain melakukan penyelundupan Sabu seberat 402 kilo gram , merekapun ternyata melakukan tindak pidana pencucian uang peredaran Narkoba Jaringan Internasional .
Proses pemeriksaan dan penyerahan barang buktipun dilakukan di Lapas Kelas 2 Warung Kiara. Saat pemeriksaan ada sedikit kesulitan karena WNA tersebut hanya bisa berbahasa Urdu , dan memerlukan penerjemah. Pengembangan pemeriksaan ini, hasil dari pengembangan penyelidikan Satgas Merah Putih Mabes Polri kepada para tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.