Sidak yustisi yang rutin di laksanakan di kabupaten badung , mengungkap cerita unik .
Tidak saja di temukan pelanggar dari warga negara indonesia , namun pelanggaran juga banyak di lakukan oleh warga negara asing .
Jumlahnya pun tidak sedikit pelanggar prokes oleh warga negara asing mencapai 85 persen di bandingkan pelanggaran yang di lakukan oleh WNI .
hal ini tentunya menjadi perhatian khusus oleh satuan polisi pamong praja kabupaten badung . Kepala satuan polisi pamong praja kabuoaten badung mengatakan selama pemberlakuan ppkm di tahun 2021 setidaknya telah di temukan sebanyak 200 orang lebih pelanggar peokes yang semuanya merupakam warga negara asing.
WNA yang melanggar kemudian dilakukan pendataan kewarganegaraan oleh satpol pp untuk selanjutnya diserahkan ke pihak imigrasi. Jika ditemukan pelanggaran prokes berulang oleh wna maka terancam dideportasi .
#sidakyustisi #wnapelanggarprokes #hukumandeportasiwna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.