KOMPAS.TV - Polemik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, hingga kini belum menuai titik terang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menyebut bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap kekeh menyatakan Orient Riwu Kore warga Negara Indonesia (WNI) karena memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: KPU Putuskan Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore WN AS Tetap Sah, Bagaimana Peraturannya?
Bawaslu Sebut Orient Kore Bukan WNI
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagihuma mengatakan, Orient Riwu Kore tidak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai WNI.
“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak menjadi bupati,” tegas Yugi, Selasa (2/2/2021).
Sebab, ungkapnya, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
Sementara terungkap Orient Kore warga negara asing (WNA) setelah Bawaslu menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat (AS) mengenai status kewarganegaraan Orient pada 1 Februari 2021.
Yugi mengungkapkan, pihaknya menyurati Kedubes Amerika untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020.
Surat balasan tersebut menyebut Orient merupakan warga Amerika. Balasan surat dari Kedubes Amerika tersebut ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” jelasnya.
Baca Juga: Profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang WN Amerika, Punya Anak Seorang Sniper
KPU Kekeh Orient Kore WNI
Terpisah, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.
Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.
KPU pun tetap menyatakan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua itu sah. Hal itu juga dikatakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
"KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel dan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua juga tidak ada sengketa maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih dan berdasarkan informasi dari KPU provinsi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Rabu (3/2/2021).
Evi juga mengatakan, KPU Sabu Raijua sudah menjalankan aturan sebelum kasus ini menjadi perbincangan khalayak. Ia mengaku, pihak KPU Sabu Raijua sudah memastikan kewarganegaraan Orient sebagai WNI di KTP elektronik miliknya.
"KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu," terang Evi.
Baca Juga: Orient P Riwu Kore yang Warga AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Ini Kata KPU Pusat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.