YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman diminta untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan darurat bencana terkait erupsi Gunung Merapi. Tak terkecuali, pengajuan anggaran untuk penanganan erupsi Gunung Merapi.
“Dana itu bisa digunakan untuk segala hal yang berkaitan dengan evakuasi dan pengungsian akibat erupsi Gunung Merapi,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto, Selasa (2/2/2021).
Ia mengatakan masing-masing OPD bisa mengajukan anggaran untuk penanangan erupsi Gunung Merapi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Misal, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman bisa mengusulkan dana untuk perbaikan jalan di sepanjang jalur evakuasi pengungsi.
Baca Juga: BPBD Belum menambah Posko Pengungsian Erupsi Merapi
Menurut Joko, Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman juga bisa megajukan anggaran untuk perbaikan penerangan di sepanjang jalur evakuasi pengungsi Merapi. OPD lainnya pun juga bisa mengusulkan anggaran yang realisasinya menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) selama masa tanggap darurat.
Bupati Sleman Sri Purnomo juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan tanggap darurat bencana erupsi Merapi yang berlaku mulai 1 sampai 28 Februari 2021.
Baca Juga: Belajar Mitigasi Erupsi Merapi dari Sejarah Kerajaan Mataram Kuno
Saat ini warga lereng Merapi sudah kembali ke barak pengungsi. Salah satunya, barak pengungsi yang ada di Turgo, Pakem, Sleman.
Warga yang mengungsi akibat erupsi Gunung Merapi sebanyak 128 orang yang terbagi dalam 67 KK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.