DEPOK, KOMPAS.TV- Sebuah pasar di Depok, Jawa Barat mendadak viral dan ramai diperbincangkan warganet di media sosial lantaran menggunakan dirham dalam transaksi jual beli.
Berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Pasar Muamalah itu tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai mana transaksi sebagaimana pasar-pasar pada umumnya.
Pasar Muamalah diketahui menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran saat bertransaksi.
Menurut Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan, pihaknya sudah menelusuri adanya informasi praktik jual beli tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Berhasil Tangkap Otak Perampokan Uang Setengah Miliar Rupiah di Semarang
“Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ,” ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar itu berbentuk ruko dan buka pada pukul 07.00 WIB serta tutup pukul 11.00 WIB.
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam. Mulai dari "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim dan ternyata tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihak pemerintah setempat.
“Ke kami tidak ada izin resmi,” imbuh Zakky.
Baca Juga: Hobi Pelihara Ikan Louhan Hasilkan Jutaan Rupiah
Dia menyebut, Pasar Muamalah sejatinya bukan baru buka pada tahun 2021 ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.
“Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan,” pungkas dia.
Baca Juga: Tanaman Hias Senilai Puluhan Juta Rupiah Dicuri
Sebagaimana diketahui, pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Seperti dikutip dari Kontan.id, hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
Baca Juga: Mulai 1 Februari, KRL Yogya-Solo Beroperasi, Penumpang Cukup Bayar Satu Rupiah
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.