MEDAN, KOMPAS TV - DPRD Medan, Sumatera Utara, mengusulkan agar Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif.
Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Namun demikian, sebenarnya masa jabatan Akhyar Nasution sudah akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: Kubu Akhyar Gugat ke MK, Kubu Bobby Sebut Itu Hal Konyol
Sebelum pengusulan, para anggota Dewan menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.
Agendanya yakni memberhentikan Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan penetapan sebagai wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (26/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Hasyim mengatakan, pengusulan itu baru dilakukan saat ini karena DPRD memiliki proses dan mekanisme yang harus dilengkapi untuk membentuk Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna.
Baca Juga: Akhyar-Salman Ajukan Gugatan ke MK soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby-Aulia
Ada juga syarat administratif seperti putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mengenai kasus korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin dan surat dari Gubernur yang baru diterima pada Januari 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.