SUKABUMI, KOMPAS TV –
Suasana haru terlihat dari keluarga 13 narapidana yang mendapatkan Asimilasi dari Lapas Kelas II B Kota Sukabumi, merujuk Permenkumham No. 32 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Asimilasi di rumah diberikan kepada 13 napi, mereka juga rata-rata telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan dan menunjukan prilaku baik.
Selain itu, dengan adanya program Asimilasi dari Presiden RI melalui Menkumhan, diharapakan dapat mengurangi pencegahan penyebaran covid 19 dalam tahanan, saat ini tahanan Lapas Kelas II B Kota Sukabumi berjumlah 530 napi.
Menurut Christo Toar, Kepala Lapas Kelas 2 II Kota Sukabumi, mengatakan, pihaknya meminta pada 13 napi yang mendapatkan Asimilasi di rumah agar tetap mematuhi peraturan yang ada dan di minta untuk tetap lapor pada Badan Pemasyarakat Lapas Kelas 2 II Kota Sukabumi.
Dengan program asimilasi ini diharapkan jumlah narapidana di Lapas Kelas II B Kota Sukabumi dapat berkurang dan upaya penyebaran covid 19 di dalam lapas dapat di cegah.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.