BANDUNG. KOMPAS. TV - Satuan reserse narkoba polres sukabumi kota dalam kurun waktu dua pekan menangkap 7 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Satu diantaranya merupakan seorang wanita yang berusaha menyelundupkan 2, 5 gram sabu ke lapas nyomplong.
7 orang tersangka yang terdiri dari pengedar dan kurir narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat obatan terlarang ditangkap satnarkoba polres sukabumi kota.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menempel, serta mengantar langsung kepada pemesan.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,71 gram, 49 butir pil alprazolam, 20 butir pil calmlet, 40 butir pil riklona, obat-obatan berbahaya seperti hexymer 1.767 butir dan tramadol 319 butir.
Barang bukti lainnya adalah sejumlah uang telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari tujuh tersangkayang ditangkap satu diantaranya merupakan seorang wanita dia ditangkap saat berusaha menyelundupkan 2,5 gram sabu ke lapas nyomplong kota sukabumi.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara undang-undang ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian undang-undang ri nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Untuk Lebih Tahu Berita Terupdate SeputarJawa Barat, Bisa Klink Link di Bawah
IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.