SOLO, KOMPAS TV - Pasangan Bagyo Wahyono-Fx Supardjo (Bajo) memutuskan memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Solo 2020.
Keputusan dari rival pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso.
Baca Juga: Bagyo Lawan Gibran Protes Pengusiran Saksinya di TPS: Bisa Jadi Itu Gembosan-Gembosan
"Sengaja tidak melakukan gugatan ke MK tapi tetap menyampaikan Tikus Pithi Hanata Baris tetap hadir di tengah masyarakat," kata Sigit dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (17/1/2021).
Menurut Sigit, bila pihaknya mengajukan gugatan Pilkada Solo 2020 ke MK, hal itu merupakan sebagai sesuatu hal yang sia-sia.
"Perjalanan Pilkada Solo 2020 kemarin saja kita berhadapan dengan sebuah kekuasaan. Itu artinya kalau dilakukan juga akan sia-sia," ujarnya.
Sigit menuturkan, pihaknya berharap proses yang berjalan selama perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa menjadi pembelajaran.
Baca Juga: Gibran Akan Jadikan Solo Utara Sebagai Pusat Bisnis, Bagyo Ingin Bangun Jalan Layang
Apalagi, organisasi kemasyarakatan (ormas) pendukung Bajo, Tikus Pithi Hanata Baris ancang-ancang meramaikan Pilpres 2024.
"Lebih baik belajar dan menjadi pengalaman. Yang ada persiapan yang lebih baik untuk Pilpres 2024. Kami akan muncul lagi dengan tatanan yang berbeda," katanya.
Penetapan Gibran
Penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.