SAMARINDA, KOMPAS.TV - Ketiga pelaku ini berinisial D-R, G-S dan R-R penyedia surat tes cepat covid-19 palsu yang dibekuk jajaran polsek kawasan pelabuhan Samarinda 3 januari 21 kemarin.
Ketiga pelaku ini diringkus polisi berkat ketelitian petugas kantor kesehatan pelabuhan Samarinda yang mandapati empat lembar surat keterangan rapid test palsu dari para calon penumpang kapal tujuan Pare-pare, Sulawesi Selatan pada 30 desember 2020 lalu, saat puncak arus mudik natal dan tahun baru.
Dari laporan tersebut, unit reskrim polsek kawasan pelabuhan langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal keterangan dari empat penumpang yang telah batal diberangkatkan, polisi berhasil meringkus satu persatu para pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit peralatan komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat palsu. Selain itu dua unit handphone dan lima lembar surat diduga palsu serta uang tunai Rp100 ribu.
Menurut keterangan kapolsek kawasan pelabuhan kompol Aldi Alfa Faroqi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing masing saat melancarkan aksinya. Satu surat tes cepat covid-19 di bandrol 150 ribu.
Ketiga tersangka ini dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
#RapidTesPalsu#PelakuPenipuan#PelabuhanSamarinda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.