BANDUNG. KOMPAS. TV - Direktorat reserse kriminal umum polda jawa barat menangkap enam orang terkait kepemilikan senjata api illegal. Dari para pelaku polisi menyita beberapa pucuk senjata api laras panjang, yang biasa digunakan penembak jitu.
Rabu pagi bertempat di mapolda jawa barat direktorat reserse kriminal polda jawa barat menangkap enam orang tersangka terkait kepemilikan senjata api illegal.
Dari tangan pelaku polisi menyita barangbukti berupa enam pucuk senjata api laras panjang jenis LE lima magazine peluru berkaliber 7,62 milimeter serta sepuluh butir peluru kaliber 9 kali 19 milimeter.
Salah satu pembuat senjata api ini pernah berkerja sebagai anak buah kapal di suriah kemampuannya merakit senjata api diperoleh secara otodidak.
Senjata yang diproduksi para pelaku berjenis laras panjang yang kerap digunakan untuk para penembak jitu.
Berdasarkan penyidikan sementara, para pelaku merakit dan menjual senpi ilegal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada kaitannya dengan aksi radikalisme atau terorisme.
Para pelaku dikenakan pasal satu ayat satu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Untuk Lebih Tahu Berita Terupdate SeputarJawa Barat, Bisa Klink Link di Bawah
IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.