BENGKULU, KOMPAS.TV - Hal itu ditegaskan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono. Menurut Kapolda, larangan perayaan pesta tahun baru itu bukan tanpa alas an, melainkan mencegah terjadinya kerumunan warga yang berpotensi timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19.
Hingga saat ini, kepolisian tidak memberikan izin keramaian, termasuk izin pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya. Bila imbauan kepolisian itu dilanggar, sanksi tegas akan diberikan, termasuk sanksi pidana.
Terkait hal itu, personel polisi dan petugas lainnya telah disiagakan di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan warga saat malam pergantian tahun.
Imbauan untuk tidak mengadakan perayaan pesta tahun baru juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia. Menurut MUI, menunggu malam pergantian tahun dapat dilakukan dirumah bersama keluarga dengan beribadah. Hal itu dinilai sebagai langkah yang lebih positif.
Pada pergantian tahun kali ini, masyarakat diimbau untuk tetap berada dirumah, menghindari kerumunan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab penyebaran COVID-19 di Bengkulu masih cukup tinggi.
#CegahKerumunan #PestaTahunBaru #PoldaBengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.