KARANGASEM, KOMPAS.TV - Sejak 19 Desember 2020 lalu, masyarakat yang hendak datang dan berlibur natal dan tahun baru ke Bali melalu jalur laut wajib menunjukan hasil tes cepat antigen di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Calon Penumpang Padati Lokasi Tes Antigen di Bandara Soekarno Hatta
Aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat memengaruhi jumlah penumpang kapal yang datang dari Pelabuhan Lembar Nusa Tenggara Barat menuju Pelabuhan Padangbai dan sebaliknya menurun sekitar 40% dari hari sebelumnya.
Sebelum berlakunya wajib tes cepat antigen, penumpang yang datang dalam sehari bisa mencapai 907 orang dengan jumlah kendaraan 425 unit.
Namun kini untuk penumpang hanya 432 orang perhari sedangkan kendaraan hanya 245 unit.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Fasilitas Tes Covid-19 di Bandara Ditambah
Sementara untuk di Pelabuhan Padangbai disiapkan dua posko tes cepat antigen yakni posko yang khusus untuk sopir logistik, diberikan secara gratis oleh pihak TNI, sedangkan posko khusus penumpang diharuskan membayar biaya tes cepat antigen sebesar Rp.250.000 per orang jika belum melakukan tes cepat antigen di kota asal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.