LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Tanjung Bintang menetapkan Hatami Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dalam kasus pencurian mobil truk yang terjadi pada Senin (30/11/2020) lalu.
Selain Hatami, Polisi juga menetapkan Fahri Andrean sebagai tersangka dalam kasus pencurian mobil truk. Kedua tersangka memiliki peran sebagai penadah dan penjual mobil hasil curian atau rampasan.
Akp Talen Hapis, Kapolsek Tanjung Bintang menyebut para tersangka menggunakan modus mengaku sebagai Debt Collector atau Penagih Utang dalam menjalankan aksi pencurian mobil truk.
Polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian mobil truk yang terjadi di Jalan Doktor Sutami, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya aksi perampasan satu unit mobil truk bernomor polisi BE 9162 CE terjadi pada Senin (30/11/2020) lalu.
Baca Juga: Satgas Masih Gencar Lakukan Pengawasan Protokol Kesehatan Covid 19
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka, satu diantaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
#pencurian #kriminal #mobiltruk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.