TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Dua orang anggota sindikat pengedar uang palsu, diringkus Unit Reserse Dan Kriminal Kepolisian Sektor Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa berawal saat polisi menerima informasi, adanya peredaran uang palsu.
Polisi pun membekuk pelaku pertama, Sutari, di kediamannya Kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dari keterangan pelaku pertama, polisi dapat menangkap pelaku kedua, Selamet, di rumahnya di kunciran, kota tangerang.
Polisi menyita uang palsu, sebanyak delapan ribu lembar pecahan uang seratus ribu rupiah, senilai 800 juta rupiah.
Mereka mengaku mendapatkan uang palsu, dari tersangka lain, berinisial j, yang masuk dalam daftar pencarian orang, DPO.
Dua pelaku merogoh kocek hingga 50 juta rupiah, guna mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribuan, sebanyak 8 ribu lembar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.