JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan kali ini, Jerinx membacakan nota pembelaannya. Isinya, ia berharap agar mendapat hukuman percobaan atau tahanan rumah jika nantinya divonis bersalah.
Jerinx juga berjanji tidak akan membuat perbuatan yang sama, serta menggunakan media sosial dengan lebih bijak.
Baca Juga: Jerinx Cium Kaki Ibunda dan Dipercik Air Suci Sebelum Memulai Sidang
"Saya berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama, tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu oleh saya," kata Jerinx di PN Denpasar dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial."
Selain itu, Jerinx juga menjelaskan terkait alasannya walk out pada sidang perdananya.
Baca Juga: Sidang Pleidoi Jerinx, Turut Dihadiri Dokter Tirta
Menurut Jerinx, hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya. Terkait meresahkan masyarakat, menurutnya tudingan itu tak benar.
Dia berpandangan setelah ditahan, ternyata banyak bermunculan aksi-aksi demontrasi yang mendukung dan minta agar ia dibebaskan.
Juga ada banyak aksi solidaritas di seluruh Indonesia, seperti membagi pangan, bersih pantai, dan berkesenian dengan tujuan agar ia dibebaskan. Lalu juga ada petisi yang minta ia dibebaskan.
Baca Juga: Jerinx Bantah Lukai Hari Para Dokter di Sidang Pleidoi
Begitu juga soal menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangai Covid-19.
Jerinx membantah hal ini karena menurutnya ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.
"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Baca Juga: Jerinx Sebut Dokter Tirta Diancam IDI Bali untuk Tak Jadi Saksi Meringankan
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.