Tersangka TFG alias Tomi dan empat orang yang dibayarnya, kini telah dijebloskan ke penjara.
Atas perbuatannya, tersangka TFG alias Tomi dijerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana.
"Sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," ucap Nandang.
Baca Juga: 2 Pohon Besar Tumbang di Banyumas, Rumah Makan dan 1 Mobil Tertimpa
Alasan Pelaku
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, kepolisian dari Polsek Bukitraya menangkap empat orang tersangka.
Alasan pelaku menebang puluhan pohon itu, karena papan reklamenya tertutupi pohon yang sudah tinggi.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, empat orang pelaku berinisial JW, MA, RP dan RA.
Baca Juga: Jakarta Dilanda Angin Kencang, 6 Motor Tertimpa Pohon Tumbang
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan bersama-sama.
Ia menjelaskan, penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru, ini dilakukan secara diam-diam oleh tiga orang tersangka pada Minggu (11/10/2020).
"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Arry.
Baca Juga: Pickup Muatan Bawang Merah Tabrak Pohon, Kernet Mobil Meninggal Dunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.