PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 19 dan 22 Oktober 2020, memutuskan upah minimum provinsi Kalbar atau UMP di tahun 2021 tidak naik. Jumlahnya sama dengan UMP tahun 2020, sebesar 2.399.698,65 rupiah.
“Setelah dihitung kembali dari perhitungan Menaker, rumusnya berdasar tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jadi diputuskan UMP tetap seperti tahun 2020,” ucap Manto, Kepala Disnakertrans Kalbar.
Namun, berbeda dengan UMP khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit dan pertambangan yang tidak terpengaruh signifikan pada pandemi covid-19, UMP di dua sektor tersebut lebih tinggi 1 persen, yakni diangka 2.423.695,63 rupiah.
Penetapan UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020 berdasarkan surat edaran nomor 11 tahun 2020 yang menyarankan kepada semua gubernur untuk melakukan penyesuaian UMP tahun 2021 disamakan dengan tahun 2020.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#UMP #Kalbar #UpahMinimum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.