Kompas TV regional peristiwa

Kabar Gembira Bagi Masyarakat Banten, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan hingga Akhir 2020

Kompas.tv - 5 November 2020, 20:54 WIB
kabar-gembira-bagi-masyarakat-banten-denda-pajak-kendaraan-dihapuskan-hingga-akhir-2020
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Penulis : Deni Muliya

SERANG, KOMPAS.TV - Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Banten bahwa dimulai hari ini, Kamis (5/11/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif kendaraan hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: BKPM: Pandemi, Pengajuan Keringanan Pajak Melonjak

"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten. Kamis.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020. 

"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin, seperti dilansir Kompas.com 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari menambahkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bapenda Jakarta Buka Wacana Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Sekali, Setuju?

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tutur Opar.

Dijelaskan Opar, masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dapat langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya. 

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart.

Tanpa terkecuali juga dapat melalui layanan e-Samsat di aplikasi Samsat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x