MEDAN, KOMPAS.TV – Seorang bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban penyiksaan, yang dilakukan paman dan bibinya.
Korban, telah 3 bulan diasuh tersangka karena kedua orangtuanya dipenjara.
“Hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui atas perbuatannya, dan mereka melakukannya secara bersama-sama terkadang juga sendiri-sendiri untuk melakukan penganiyayaan. Dan ini mereka lakukan sudah lebih kurang 3 bulan.“ ujar Kompol Yasir Ahmadi Kapolsek Sunggal.
Bocah Warga Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terbebas dari penyiksaan yang dilakukan tersangka yakni paman dan bibinya.
Penganiayaan terjadi lantaran pelaku kesal karena korban buang air kecil di celana, hingga mengotori lantai.
Korban diberi pukulan benda tumpul di sekujur tubuhnya.
Saat ini korban dirawat di rumah sakit bhayangkara medan setelah sempat dirawat sementara di Puskesmas Desa Sei Mencirim.
Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pihak kepolisian.
Sementara kedua tersangka dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.