MEDAN, KOMPAS TV - Drama kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fitriani Manurung, istri dari Komisaris Besar atau Kombes Polisi Ilsaruddin terhadap seorang wanita bernama Febi Nur Amelia akhirnya berakhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mengambil keputusan atas kasus tersebut. Adapun putusannya yakni memmvonis bebas Febi Nur Amelia selaku terdakwa.
“Membebaskan terdakwa (Febi Nur Amelia) dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Pengakuan Pemberi Utang ke Istri Kombes: Saya Terlalu Percaya dan Ikhlas Kalau Tak Sanggup Membayar
Menurut Sri, pihaknya menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik seperti tuduhan Fitriani Manurung.
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ujarnya.
Dengan demikian, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.
Adanya vonis tersebut, maka menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Febi Nur Amelia pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus ini diketahui mendapat respons dari publik yang bersimpati kepada Febi Nur Amelia karena dinilai terlalu baik meminjamkan uangnya sebesar Rp 70 juta kepada Fitriani Manurung.
Menurut Febi, uang puluhan juta itu diketahui digunakan untuk membeli tas bermerek. Fitriani Manurung disebut berencana memberikan tas itu kepada istri seorang petinggi di Mabes Polri.
Usai meminjam uang tersebut, Febi kemudian menagih uangnya yang dipinjamkan kepada Fitriani. Menurut Febi, Fitriani pernah berjanji akan membayar utangnya itu.
Namun, belakangan Fitriani Manurung tak bisa lagi dihubungi oleh Febi. Akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan pun sulit.
Baca Juga: Pembelaan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Masa Sih Kita Ngutang, Enggak Ada Bukti Apa-apa
Karena itu, Febi kemudian memilih menagih utangnya kepada Fitriani Manurung lewat status di media sosial Instagram miliknya.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” tulis status tersebut.
Febi mengatakan maksudnya mengunggah status lewat Insta Story agar yang bersangkutan membacanya.Lalu, membayar utang-utangnya.
“Saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.
Baca Juga: Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram
Menurut Febi, Fitriani Manurung meminjam uang kepadanya pada 2016 silam. Saat itu, kata Febi, Fitriani mengaku sedang berada di Plaza Indonesia untuk membeli tas bermerek. Kemudian, Fitriani minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi.
Namun belakangan, kata Febi, Fitriani pura-pura tidak mengenali dirinya setelah ditagih utangnya itu. Fitriani juga mengatakan kalau tak pernah meminjam uang kepada Febi.
"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.
Selain berpura-pura tidak kenal, Febi juga mengatakan Fitriani telah memblokirnya di semua media sosial, termasuk kontak telepon.
Baca Juga: Sidang Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta: Niat Saya Hanya Ingin Uang Kembali
Sementara itu, Fitriani saat dikonfirmasi membantah dirinya mengenal dan punya utang dengan Febi.
Menurut Fitriani, dirinya dengan Febi cuma sekadar kenal karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.
“Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." ucap Fitriani.
Baca Juga: Tangis Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta Pecah, Ini Permintaannya kepada Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.